Thursday, October 30, 2008

Overdosis Ganja ?

“Dalam pengertian medis yang terukur, marijuana jauh lebih aman dari kebanyakan makanan yang kita konsumsi. Sebagai contoh, memakan sepuluh kentang mentah bisa meracuni badan. Sebagai perbandingan, adalah mustahil secara fisik untuk memakan marijuana dalam jumlah yang bisa menyebabkan kematian. Marijuana, dalam bentuk alamiahnya, adalah salah satu zat terapeutik paling aman yang diketahui manusia. Dengan langkah analisa yang rasional marijuana bisa dengan aman digunakan dengan pengawasan medis yang rutin.” (Francis Young, “Opinion and Recommended Ruling, Findings of Fact, Conclusions of Law and Decision of Administrative Law Judge”, Drug Enforcement Administration (DEA) 6 September 1988)

Obat-obatan biasanya diberikan ukuran LD-50 (Lethal Dose 50), ukuran yang menunjukkan berapa banyak dosis yang diberikan bisa berakibat pada kematian lima puluh persen (50%) dari hewan percobaan. Sejumlah ilmuwan berusaha menentukan ukuran LD-50 dari ganja, sebanyak 3000 mg/kg ekstrak (konsentrat) THC dari ganja diberikan kepada anjing dan monyet, jumlah ini setara dengan seorang manusia dengan berat 70 kg memakan 21 kilogram ganja (atau 4 kilogram hashish) dalam satu waktu. Dalam percobaan kedua, seekor monyet disuntik dengan 92 mg/kg konsentrat THC, jumlah ini setara dengan manusia seberat 70 kg menghisap habis 1.2 kilogram ganja dalam satu waktu. Hasilnya, monyet dan anjing dari kedua percobaan tersebut sehat-sehat saja, tidak meninggal dan bahkan tidak mengalami kerusakan organ apapun (Phillips et al. 1971, Brill et al. 1970).

Sampai saat ini ukuran LD-50 yang diberikan ilmuwan kepada ganja adalah sekitar 1:40.000. Sebuah angka yang juga masih diragukan karena para ilmuwan masih belum yakin apakah 40000 kali dosis ganja sebatang yang dikonsumsi oleh seorang manusia dalam satu waktu mungkin menyebabkan kematian, karena sampai saat ini (selama dua belas ribu tahun pergaulan ganja dengan manusia) belum ada satu catatan kematian overdosis pun yang diakibatkan oleh ganja pernah ada dalam sejarah. [1]

Sebagai perbandingan, beberapa contoh barang-barang yang tidak pernah dilarang pemerintah seperti nikotin memiliki ukuran dosis mematikan LD-50 sebesar 1:50 (Hati-hati meminum air rendaman tembakau), garam dapur 1:3000, aspirin 1:20, valium 1:10, vitamin C 1:11900 dan seterusnya. Fakta-fakta ini seharusnya dikaji oleh Badan Narkotika Nasional yang rajin membagi-bagikan poster-poster bergambar daun ganja dan tengkorak.

[1] Francis Young, “Opinion and Recommended Ruling, Findings of Fact, Conclusions of Law and Decision of Administrative Law Judge”, Drug Enforcement Administration (DEA) 6 September 1988
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/LD_50#cite_note-4

Wednesday, October 29, 2008

Selamat Datang di Blog Legalisasi Ganja !


Tingkat pemahaman masyarakat terhadap ganja masih sangatlah awam, baik pemakai maupun bukan pemakai. Ini disebabkan tidak adanya akses informasi yang mudah kepada riset-riset ilmiah mengenai ganja yang dilakukan di seluruh dunia. Informasi yang ada harus diakses dari internet dengan tingkat pemahaman mekanisme akan 'mesin pencari halaman web' dan kemampuan bahasa Inggris yang memadai, yang tentunya merupakan kesulitan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Rendahnya pengetahuan ini membuat sebagian besar informasi tentang tanaman ganja yang didapat oleh masyarakat hanya berasal dari diskusi-diskusi publik yang seringkali tanpa bukti ilmiah, tayangan-tayangan televisi tentang penangkapan pemakai dan bandar ganja, serta penyuluhan-penyuluhan dari BNN yang ternyata juga tidak mengandung informasi yang akurat dan bahkan keliru.

Namun bagi 'peneliti-peneliti' ganja yang otodidak mempelajari berbagai aspek dari tanaman ini, permasalahan tidak berhenti pada rendahnya budaya meneliti pada masyarakat Indonesia terutama dari kalangan pemakai ganja, namun ternyata juga bermuara dari dunia penelitian ilmiah itu sendiri. Banyak penelitian-penelitian mengenai ganja yang saling bertentangan satu sama lain, penelitian mengenai adiksi, dampak terhadap sel syaraf, pengaruh jangka panjang dan pendeknya terhadap kapasitas intelektual maupun kejiwaan serta penelitian-penelitian yang berkaitan dengan masalah kesehatan manusia lainnya. Karena aspek kesehatan merupakan hal yang paling penting dari interaksi dan regulasi ganja dengan manusia, pertentangan terbanyak dalam hal penelitian ilmiah berasal dari sini.

Untuk itu perlu diketahui oleh pembaca, bahwa masalah pertentangan hasil-hasil penelitian ilmiah ini bermuara pada kenyataan bahwa ilmu pengetahuan belum pernah bisa seratus persen bebas dan netral dari pengaruh dan kepentingan politik-ekonomi negara-negara, korporasi dan kekuatan-kekuatan global lainnya. Kenyataan bahwa dunia penelitian di kalangan industri di seluruh dunia memiliki kesepakatan berdasarkan penelitian-penelitian ilmiah mereka akan berbagai manfaat tanaman ganja merupakan indikasi bahwa seluruh hasil penelitian mereka menunjukkan potensi dan 'keberpihakan' tanaman ganja terhadap motif-motif ekonomi dari kalangan industri.

Tanaman ganja telah lama mengambil posisi dalam sejarah perkembangan peradaban manusia sebagai tanaman yang memiliki banyak sekali fungsi, asal-mula pembuatan kertas, asal-mula pembuatan tekstil, bahan baku utama tali-temali dan kain layar, biji dan minyaknya sebagai bahan pangan, zat psikoaktif dari daun dan bunganya sebagai obat-obatan dan masih panjang lagi daftar yang bisa ditulis dari manfaat ganja dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini berbagai penelitian dari dunia industri modern telah mengkonfirmasi superioritas dan keunggulan tanaman ganja dibandingkan tanaman-tanaman lain dengan fungsi industri yang sama. Sejarah munculnya prohibisi (pelarangan) dan kriminalisasi pemakaian serta kepemilikan ganja di Amerika dimulai dari munculnya oligarki kekuatan-kekuatan industri yang mendapat persaingan keras dari ganja sebagai bahan baku berbagai komoditas penting manusia. Oligarki korporasi ini kemudian menjadi yang pertama memulai propaganda dan kampanye anti ganja (bukan anti narkoba) dan memuluskan jalannya berbagai regulasi dan undang-undang pelarangan dengan menggunakan institusi-institusi kesehatan yang disponsori dan dimanipulasi oleh mereka sendiri sambil membungkam suara dari institusi-institusi kesehatan lain yang ingin mempertahankan legalitas ganja dan zat memabukkannya sebagai obat-obatan.

Namun pada akhirnya keputusan untuk melegalkan ganja atau tidak akan kembali kepada pemerintah. Keputusan ini akan kembali kepada pembentukan-pembentukan opini publik, diskusi-diskusi dan debat terbuka, kajian-kajian ilmiah serta penyebaran informasi yang bertanggung jawab. Lembaga riset dan institusi-institusi kesehatan yang terpandang akan menjadi penentu dalam hal masalah kesehatan dan akan menjadi pembentuk opini yang kuat dalam masyarakat, namun belum kuatnya pendanaan institusi-institusi ini dalam penelitian mengenai ganja merupakan hal yang amat disayangkan. BNN, INIDA (Indonesia National Institute on Drug Abuse), Departemen Kesehatan dan berbagai lembaga riset masih mengandalkan kutipan-kutipan penelitian dari luar negeri yang mana masih mengandung pertentangan-pertentangan substansial yang muncul dari keberpihakan penelitian itu sendiri. Dalam hal ini, blog ini akan berusaha mengupas kecacatan-kecacatan pada beberapa penelitian kesehatan akan ganja dari luar negeri serta motif-motif politik, ekonomi dan keberpihakannya dalam konteks propaganda internasional terhadap tanaman ganja sembari memunculkan penelitian-penelitian dengan legitimasi yang lebih kuat namun jarang disinggung dan diinformasikan kepada masyarakat karena memperkuat posisi opini masyarakat akan legalisasi ganja.